Ads 1

Jumat, 13 Februari 2026

Program MBG dalam Setahun berjalan

Program MBG  dalam Setahun berjalann





Nasional– Rentetan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Data yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan, dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan program MBG hingga Januari 2026, jumlah korban keracunan secara nasional telah mencapai 21.254 orang.

Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, standar keamanan pangan, serta manajemen distribusi makanan dalam program strategis nasional tersebut. JPPI menegaskan bahwa program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi peserta didik justru berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan masyarakat penerima manfaat apabila tidak dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jumlah korban yang mencapai puluhan ribu orang ini bukan angka kecil. Ini adalah alarm keras bagi negara. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tegas pernyataan JPPI dalam keterangannya.

Di sisi lain, publik juga menyoroti sikap pemerintah pusat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski kasus keracunan MBG terus berulang di berbagai daerah. Kritik mencuat terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program, termasuk soal standar dapur, mitra penyedia makanan, hingga pengawasan kualitas bahan pangan.

Ironisnya, di tengah rentetan insiden tersebut, muncul pula sorotan terhadap pemberian penghargaan kepada pimpinan BGN, yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah kalangan menilai, sebelum penghargaan diberikan, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap kinerja program MBG.

Masyarakat sipil mendesak **Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera turun tangan, melakukan audit nasional, serta mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau bermain dalam pelaksanaan program MBG.

JPPI juga meminta agar pelaksanaan MBG dihentikan sementara di daerah-daerah rawan, sampai sistem keamanan pangan, distribusi, dan pengawasan benar-benar dibenahi. “Program sebesar ini tidak boleh dijalankan dengan uji coba yang mempertaruhkan nyawa rakyat,” tegas JPPI.

Kasus keracunan MBG dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang aman, serta tanggung jawab negara terhadap warganya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jumat, 30 Januari 2026

OKNUM POLISI DAIRI DIDUGA CURI DAGANGAN, SPRIT REVOLUSI DORONG POLDA SUMUT TINDAK TEGAS






 
Medan - Oknum polisi Kabupaten Dairi kini menjadi tersangka dugaan pencurian setelah menyantap dagangan warga tanpa bayar dan tanpa izin, bahkan diduga bekerja sama dengan pelaku pengrusakan serta penganiayaan. Hal itu dilaporkan Syahdan Sagala beserta tim pendamping dari Sprit Revolusi dan media gabungan investigasi ke Polda Sumatera Utara, dengan dasar surat kuasa pendamping khusus nomor 055/JRN/KPRWIL/SPRITREV/LPD/Polda Sumut/01/2026 yang resmi diterima sekretariat umum Polda Sumut pada 28 Januari 2026.
 


Korban: "Laporan saya tidak ditindak, malah dagangan dihabiskan"
Syahda Sagala, korban dalam kasus ini, mengaku telah melakukan upaya hukum dengan visum dan membuat laporan ke polisi untuk mendapatkan perlindungan. Namun, bukan keadilan yang didapatkannya – oknum polisi tersebut justru tidak mengambil tindakan apapun terhadap pelaku pengrusakan, malah menghabiskan dagangannya secara sepihak tanpa izin maupun pembayaran.


 
BUKTI JELAS, DASAR HUKUM TEGAS
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut tidak main-main:
 
- Pelanggaran Disiplin POLRI: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 – anggota polri wajib jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- Pelanggaran Kode Etik: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Komisi Kode Etik POLRI.
- Pidana Pencurian: Pasal 362 KUHP – mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum dapat diancam pidana berat.
 
Tim pelapor telah melampirkan bukti konklusif berupa surat pernyataan keberatan korban, flashdisk rekaman CCTV yang jelas menunjukkan tindakan oknum tersebut, foto identitas oknum polisi yang bersangkutan, serta percakapan WhatsApp yang menjadi bukti tambahan.
 
"JANGAN BIARKAN KEPENTINGAN OKNUM RUSAK KREDIBILITAS POLRI"
Tim pendamping dan pelapor menegaskan, kasus ini tidak hanya mengenai pencurian dagangan semata – tetapi menyangkut kepercayaan publik yang sedang tercoreng. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas, tanpa pandang bulu.
 
Selain itu, tim juga menekan agar Polres Dairi berpihak pada kebenaran, bukan pembenaran terkait kasus perkara antara Syahda Sagala dengan Nuridah Puspita Pasi – yang hingga kini terkesan dibiarkan karena adanya intervensi kepentingan oknum tertentu.(TIM)

Minggu, 04 Januari 2026

CERITA DEWaSA 2026

CERITA DEWASA

<script> atOptions = { 'key' : 'def658b12993d65a88042d881a61ed2d', 'format' : 'iframe', 'height' : 90, 'width' : 728, 'params' : {} }; </script> <script src="https://practicalboil.com/def658b12993d65a88042d881a61ed2d/invoke.js"></script>